PEMDAL-SULTRA resmi melaporkan dugaan pembiaran dan dugaan penyalahgunaan kelengkapan dasar pembuatan dokumen lingkungan ( AMDAL/UPL/UKL ) pada pekerjaan breakwater dari Balai Wilayah Sungai Provinsi Sultra.
Putra asal Provinsi Sultra salah satu Mentri BEM UHO bagian Pengembangan Sumberdaya Manusia ( PSDM ), sekaligus Sekretaris PEMDAL-SULTRA, angkat suara terkait Pekerjaan yang di duga melakukan pekerjaan tanpa mendahulukan izin dokumen lingkungan.
” Benar kami sudah laporkan pekerjaan itu pasalnya kami menduga ada pembiaran maupun ada dugaan penyahgunaan perizinan dokumen lingkungan berdasarkan UU Cipta kerja 11 tahun 2020. Kan sudah di jelaskan pada tinjauan Lingkungan bahwa izin dokumen lingkungan Adah salah satu dasar sebelum melakukan kegiatan yang berhubungan dengan kerusakan lingkungan “. Ungkap Asran Moboro, Selasa 25/10/2022 di Kantor posko Gakkum Sultra
Lanjutnya – Ketua PSDM ini mengatakan dari hasil diskusi dengan dinas DLH prov bagian AMDAL harusnya mereka melakukan kajian AMDAL dulu baru mereka lakukan pekerjaan namun karena mereka sudah melakukan kesalahan hanya di kenakan sanksi administrasi perbaikan sehingga dikenakan sanksi Delh dan Dplh namun katanya lagi itu masih tahapan. Kata Asran ke media yang bergabung di Dewan Pers Nusantara ini
Asran dengan tegas meskipun itu di Delh maupun Dplh, tapi kita tetap merajuk ke UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, yang terdapat pada pasal 37 dan 111, Sudah jelas pada pasal 111.
Tegasnya , laporan ini bukan hanya saja untuk di tunjukan ke Gakkum namun ini kita tembuskan ke Polda Sultra, Kejati Sultra, Kejagung RI, Menteri KLHK, Mabes Polri sebagai bahan pertimbangan, hari ini baru masuk di Gakkum namun besok Insya Allah kita akan kirim pusat lewat pos aduan maupun lewat kontak aduan, pasalnya ini jelas dalam SPK pekerjaan terbit 26 Februari 2022, Berita Acara jatuh Pekerjaan pada tanggal 23 Maret 2022, RAB , di tangan kami lengkap semua, untuk PT Mina Fajar Abadi untuk breakwater desa kapota dan PT Sinar Jaya Perkasa. Selasa 25/10/2022
Anehnya kata Asran yang ada pekerjaan di Wakatobi hanya dua unit yakni wangi wangi selatan ( kapota ) dan wangi wangi ( waha ) , kenapa bisa berbeda dengan di lapangan , di lapangan untuk wangi wangi ada dua yakni waha dan matahora, dengan papan pemberitahuan Dplh tanggal 19 Oktober 2022, tentunya penegak hukum segera memanggil Kadis DLH Prov Sultra, Tata lingkungan Prov Sultra, BWS, PPK, Kontraktor PT Mina Fajar Abadi dan PT Sinar Jaya Perkasa. Tegas Asran.
Mustafa
Dipublikasikan Dewan Pers Nusantara