• Tue. Jan 14th, 2025

KERAS !! Oknum Guru di Mojokerto Usir Wartawan Saat Liputan

Byadmin

Nov 9, 2022
Spread the love

MOJOKERTO ~ Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, jatuhnya jadi pungutan. dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.

Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah “dana sumbangan pendidikan”, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukan merupakan sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Hasil penelusuran awak media, pada salah satu SDN di wilayah kab. mojokerto menemukan beberapa fakta yang cukup mencengangkan, dimana pihak sekolah memanipulatif data laporan sumbangan yang bersumber dari walimurid.

Pembangunan paving halaman dengan luas 100 meter yang merupakan partisipasi orang tua peserta didik, secara mengejutkan masuk dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah, hal tersebut mengundang pertanyaan dari wartawan media ini. 

Dari penelusuran awak media kami, pihak sekolah menyatakan dengan tegas bahwa “anggaran pembangunan paving halaman sekolah adalah hasil partisipasi orang tua peserta didik dan dana BOS, kami pihak sekolah tidak tahu berapa dana yang dikumpulkan dari orang tua peserta didik karena semua dilakukan oleh pihak komite sekolah “. ucapnya

Pihak sekolah bahkan melakukan pengusiran saat kami mempertanyakan serapan dana BOS yang digunakan dalam pembangunan paving tersebut, “kami bisa mengusir anda dari sini, bukan tugas kalian bertanya tetang kegunaan dana BOS, agar kalian ketahui penggunaan dana BOS dan realisasinya itu hanya untuk kepala sekolah, bendara sekolah dan dinas yang boleh mengetahui, yang lain tidak berhak untuk mengetahui,  silakan  Anda pergi dari sekolah kami” ucap oknum guru dengan nada marah.

Team Redaksi sangat kecewa dengan oknum guru yang melakukan pengusiran terhadap wartawan kami, ini adalah bentuk intimidasi dan pembungkaman tugas jurnalistik,  publikasi anggaran dana BOS itu bersifat wajib karena semua sudah di atur dalam perundangan, kami pasti akan melaporkan ke instansi terkait, harus ada efek jera dan untuk pembelajaran bagi oknum guru tersebut.

Masyarakat harus berperan aktif dalam pengawasan dan melaporkan jika menemukan pungutan yang tidak relevan dengan ketentuan, mekanisme pelaporan dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR, dan juga dapat melaporkan ke Satgas Sabre Pungli melalui laman Satgas Saber Pungli. (har) 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *